Letmafo.desa.id- Pada hari kamis,13 November 2025 bertempat di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Subdirektorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU Bapak Rangga Asysyiafi Ibrahim,S.H dan para staf melaksanakan monitoring dan evaluasi pendampingan keuangan Desa Letmafo Tahun 2025.
Jaga Desa atau yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, adalah program Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Program ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT.
Program Jaga Desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
1. Memastikan pengelolaan dana desa transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,
2. Meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan dana desa,
3. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum perangkat desa,
4. Menjadikan Kejaksaan sebagai tempat konsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa dan
5. Membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen terkait penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik.
Kejaksaan Negeri TTU telah melaksanakan rapat evaluasi pendampingan keuangan Desa Letmafo bertempat di kantor kejaksaan TTU. Rapat Evaluasi yang telah terlaksana merupakan bagian dari program pendampingan di bidang Datun untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja desa. Melalui evaluasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 september 2025, Kejaksaan Negeri TTU juga melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pendampingan pengelolaan keuangan desa Letmafo tahun 2025.
Monitoring yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025 yang beralamat di Desa Letmafo,Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga merupakan bagian dari program pendampingan di bidang Datun untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja desa.
Melalui monitoring dan evaluasi seperti ini diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan desa dapat dipantau dan dilaksanakan dengan baik demi kemajuan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU juga telah melaksanakan di beberapa desa yang tergabung dalam Jaksa Jaga Desa dan masih terus berlanjut, guna menciptakan masyarakat dan pemerintah yang lebih sadar hukum dan berintegritas.