Letmafo.desa.id- Pemerintah Desa Letmafo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Dan Penetapan Perdes Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga PMI bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP3MI) Provinsi NTT.
Musyawarah Desa dilaksakan hari Jumat, 12 Desember 2025 di Ruang Rapat Sekolah Dasar Katolik(SDK) Kiupasan, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dihadiri oleh BP3MI Prov. NTT/yang mewakili Ny. Riany Kristina Karim, S.Sos, Bapak Baltasar Richie Roma,SE, Ketua BPD Desa Letmafo Bapak Silvester Sene,berserta Anggota, Ketua Japantekenpro Ny. Lusia Sabina Haki dan anggota, Ketua TP.PKK Desa Letmafo Ny. Alfrida Asmi Naitkakin, Para Perangkat Desa, Para Kader Desa Letmafo, Para Tokoh Perempuan Desa Letmafo.
Dalam Musyawarah ini pemerintah desa Letmafo mengajukan draf rancangan Perdes Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, dalam pembahasan banyak masukan dari peserta musdes untuk menyempurnakan draf yang di ajukan oleh pemdes agar bisa di tetapkan mejadi peraturan Desa Letmafo.
Perdes ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan akan menjadi dasar untuk mendata PMI yang ada di Desa Letmafo, selanjutnya data PMI akan di kirimkan ke dinas ketenagakerjaan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai laporan.
Musyawarah Perdes P3MI merujuk pada Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan untuk membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. P3MI sendiri merupakan singkatan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Musyawarah ini merupakan forum penting yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan landasan hukum di tingkat desa guna memastikan tata kelola yang aman dan perlindungan komprehensif bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Tujuan utama dari Musyawarah Perdes P3MI meliputi:
- Menyediakan dasar hukum di tingkat desa untuk perlindungan PMI dan keluarganya.
- Memastikan tata kelola keberangkatan yang aman, pendataan yang akurat, layanan bagi keluarga PMI, serta mekanisme penanganan kasus yang efektif.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses perlindungan PMI.
- Mewajibkan P3MI yang melakukan perekrutan di desa untuk melapor dan memberikan salinan izin operasional mereka kepada kantor desa.
- Membangun sistem perlindungan sejak masa pra-keberangkatan, masa kerja, hingga purna kerja.
Dengan adanya Perdes ini, diharapkan hak-hak PMI dan keluargan yang ada di Desa Letmafo dapat lebih terjamin dan terlindungi dari praktik ilegal atau eksploitasi.