Letmafo.desa.id- Pada hari Jumat,12 September 2025 bertempat di ruangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari TTU dilaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi terkait Kegiatan atau Program Kerja yang sementara berjalan dan telah selesai dalam Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025.
Sebagai Desa Binaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Pemerintah Desa Letmafo di undang oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arif Mulyana Kurniawan S.H.,M.H yang diwakilkan oleh Kasubdi 1 Intelijen Kajari TTU Ridollah Agung Erinsyah S.H.,M.H untuk melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa Letmafo Tahap I (satu) dalam rangka evaluasi Administrasi dan Pembangunan Fisik yang sementara berjalan dan yang sudah selesai serta Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi,S.Pd di dampingi oleh Kaur Keuangan Donatus Natun, Kaur TU & Umum Romoaldus Usfinit serta Operator Desa Yohanes Debrito Neno melaksanakan rapat evaluasi bersama Kasubdi 1 Intelijen Kajari TTU Ridollah Agung Erinsyah,S.H.,M.H dan 2 staf Kajari TTU. Rapat evaluasi ini dilaksanakan kurang lebih selama 2 jam. Dalam rapat evaluasi ini, Ridollah memberikan arahan dan materi tentang kedisiplinan administrasi untuk kegiatan yang sudah selesai serta tetap berpatok pada regulasi yang ada.
Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sebuah program pengawalan dan pendampingan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan transparansi. Evaluasi ini berupa monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan keuangan desa dan administrasi desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, akuntabilitas, serta memastikan dana desa bermanfaat bagi masyarakat. Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Desa seperti melakukan pemeriksaan dokumen terkait penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik, serta administrasi desa selama tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan atau yang sudah selesai.
- Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa:Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:Memastikan bahwa semua penggunaan dana desa dilaporkan secara jelas dan terperinci.
- Memberikan Pendampingan Hukum:Memberikan bimbingan dan arahan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa agar lebih baik dan optimal.
- Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum:Meningkatkan kesadaran hukum dan integritas di kalangan perangkat desa dan masyarakat.
Rapat Evaluasi terkait Kegiatan atau Program Kerja yang sementara berjalan dan telah selesai dalam Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan lancar.